AD/ART dan Job Discription KKMI Kecamatan Kembangbahu

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH
KECAMATAN KEMBANGBAHU


BAB I
KETENTUAN UMUM

 Pasal   1

  1. Musyawarah adalah forum yang bertujuan untuk menyamakan keinginan secara bersama-sama untuk mendapatkan mufakat;
  2. Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) adalah badan yang membina hubungan kerjasama secara koordinatif antar Madrasah Ibitidaiyah guna peningkatan kualitas pendidikan di Madrasah;
  3. Madrasah Ibtidaiyah (MI) adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Agama Islam pada jenjang Pendidikan Dasar;


BAB  II
KEDUDUKAN

 Pasal  2

Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) berkedudukan di tingkat Kecamatan

 

BAB  III
BENTUK DAN SIFAT KOORDINASI

Pasal  3

Koordinasi Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Kembangbahu adalah mengkoordinasikan kerja secara administratif dan penyelenggaraannya.


BAB  IV
TUGAS POKOK DAN FUNGSI

Pasal  4

Tugas Pokok Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Kembangbahu adalah :

  1. Meningkat kinerja dan kompetensi kepala madrasah, meliputi kompetensi manajerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian dan sosial;
  2. Mengembangkan profesi dan karir kepala madrasah;
  3. Menjadikan tempat berbagi informasi dan pengalaman terbaik (best practice) tentang pengelolaan madrasah;
  4. Memfasilitasi pelaksanaan pengembangan profesi kepala madrasah, guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik sesuai jenjang masing-masing;
  5. Menjadikan wadah peningkatan fungsi dan peran kepala madrasah dalam pengembangan; dan
  6. melaporkan kepada pembina atau atasannya dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten l.amongan.

Pasal  5

Fungsi Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) adalah saran dan Masukan serta kebijakan  terhadap pendidikan Madrasah Ibtidaiyah Kecamatan Kembangbahu dalam hal  :

  1. Perencanaan, yaitu mempersiapkan segala sesuatu yang diperlukan untuk dikembangkan secara koordinatif untuk mencapai keseragaman dalam pembinaan pendidikan;
  2. Pengorganisasian, yaitu melakukan pengorganisasian secara menyeluruh, sistematis dan akurat tentang semua kegiatan yang dilakukan;
  3. Pelaksanaan, yaitu melaksanakan segala kegiatan yang telah direncanakan dengan sebaik-baiknya yang senantiasa berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Pengawasan, yaitu melakukan pengawasan  secara melekat terhadap semua kegiatan yang dilakukan dan melaporkannya secara berkelanjutan kepada berbagai pihak yang berkepentingan;
  5. Evaluasi, yaitu melakukan pembahasan terhadap berbagai kekurangan dan kelebihan dari semua kegiatan yang telah dan akan dilakukan.


BAB  V
TATA KERJA DAN SUSUNAN ORGANISASI

Pasal  6

  • Susunan kepengurusan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Kembangbahu terdiri dari :

    1. Pengarah                  : Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota
    2. Penanggung Jawab  : Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
    3. Pembina                   : Pengawas Madrasah
    4. Ketua                       : 1 orang
    5. Sekretaris                 : 1 orang
    6. Bendahara                : 1 orang
    7. Koordinator Bidang : 4 orang, terdiri dari:
      • Bidang Perencanaan dan Pelaksanaan Program;
      • Bidang Pengembangan Organisasi, Administrasi, Sarana dan Prasarana;
      • Bidang Pengembangan Karir dan Profesi;
      • Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama.

  • Anggota kelompok kerja madrasah ibtidaiyah (KKMI) adalah seluruh Kepala Madrasah Ibtidaiyah yang berada di wilayah Kecamatan Kembangbahu.


BAB  VI
RAPAT-RAPAT

Pasal  7

  1. Musyawarah Kerja (Musker) sebagai sarana laporan pertanggung Jawaban pengurus dan Pemilihan ketua dan pengurus yang baru dilaksanakan setiap 3 tahun sekali.
  2. Rapat Kerja (Raker) Sebagai sarana menetapkan program kerja setiap satu tahun sekali.
  3. Dalam rangka mengkomunikasikan seluruh program dan kegiatan yang dilakukan oleh Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI),  dilakukan rapat-rapat yang tingkatannya disesuaikan dengan prioritas program.
  4. Rapat-rapat tersebut terdiri dari:

    • Rapat Koordinasi (Rakoor) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya dua kali dalam setahun;
    • Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya satu kali dalam        setahun;
    • Rapat Pengurus Harian (Rapengan) yang dilaksanakan sekurang-kurangnya 2 kali dalam satu semester;
    • Rapat Dinas (Radin) yang dilaksananakan satu bulan sekali.


BAB  VII
MASA KERJA KEPENGURUSAN

Pasal  8

Masa kerja kepengurusan Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Kembangbahu dilakukan dalam setiap tiga (3) tahun sekali melalui Musyawarah Kerja.


BAB  VIII
KETENTUAN LAIN

Pasal  9

  1. Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini, diatur lebih lanjut oleh Pengurus Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Kecamatan Kembangbahu;
  2. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.


TATA KERJA (JOB DISCRIPTION)
KELOMPOK KERJA MADRASAH IBTIDAIYAH (KKMI)
KECAMATAN KEMBANGBAHU


KETUA

  1. Sebagai penanggung jawab tertinggi, memimpin Organisasi sesuai dengan AD/ART hasil Musyawarah semua Pengurus dan Anggota KKMI Kecamatan Kembangbahu;
  2. Bersama-sama Sekretaris bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, dan bertindak ke luar atas nama organisasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati;
  3. Bersama-sama Bendahara bertanggung jawab atas keuangan Organisasi mulai dari membuat Rencana Anggaran, menghimpun, mencatat, sampai dengan melaporkan kepada anggota;
  4. Mengatur Pembagian Kerja bagi Bidang-Bidang sesuai dengan bidang garapannya masing-masing;
  5. Memimpin rapat-rapat bersama Sekretaris;
  6. Bersama Sekretaris menandatangani surat-surat atau naskah-naskah penting;
  7. Dalam hal sedang berhalangan, maka ketua berwenang melimpahkan wewenangnya kepada Sekretaris atau Para Koordinator Bidang sesuai dengan bidang garapanya.

 

SEKRETARIS

  1. Sebagai penanggung jawab Administrasi, memimpin Organisasi sesuai dengn AD/ART hasil Musyawarah semua Pengurus dan Anggota KKMI Kecamatan Kembangbahu;
  2. Bersama-sama Ketua bertanggung jawab atas jalannya Organisasi, dan bertindak ke luar atas nama Organisasi sesuai dengan ketentuan yang disepakati;
  3. Membuat dan mencatat/mendokumentasikan surat keluar masuk yang berkaitan dengan Organisasi;
  4. Mengatur Pembagian Kerja bagi Koordinator Bidang sesuai dengan bidang garapannya masing-masing, dengan mengkoordinasikan kepada Ketua;
  5. Memandu rapat-rapat;
  6. Bersama Ketua menandatangani surat-surat atau naskah-naskah penting;
  7. Melaksanakan tugas-tugas ketua yang berkaitan dengan Bidang Akademik dan Non Akademik, selama Ketua berhalangan dan mendelegasikannya;
  8. Mendampingi ketua selama menjalankan tugas-tugas di bidang Akademik dan non akademik;
  9. Menjalankan tugas yang dibebankan ketua bilamana ketua berhalangan;
  10. Memimpin rapat-rapat di Bidang Akademik atas dasar perintah Ketua.

 

BENDAHARA

  1. Membukukan Pemasukan Keuangan di KKMI;
  2. Membukukan Pengeluaran Keuangan di KKMI;
  3. Mengeluarkan  keuangan berdasarkan ketentuan yang telah disepakati oleh KKMI;
  4. Merencanakan Pemasukan Keuangan untuk KKMI;
  5. Merencanakan pengeluaran untuk penyelenggaraan kegiatan KKMI;
  6. Menggali sumber dana dari pihak-pihak ketiga yang halal dan tidak mengikat.
  7. Membuat Laporan Keuangan sedikitnya 1 tahun anggaran atau setiap semester untuk disampaikan kepada Pengurus dan Anggota KKMI.

 

BIDANG KURIKULUM DAN EVALUASI

Merencanakan pelatihan Pengembangan Kurikulum

Pembinaan Administrasi Madrasah dan Guru

Mengikuti Kegiatan Penyusunan naskah soal UAS/pra Ujian

Merencanakan Bedah kisi-kisi & SKL ujian

Membentuk Team Penyusun Kisi-kisi Ulum dan Ujian Praktek

Mengadakan Kajian Uji kelayakan Kurikulum dan Pengembangan Kurikulum.

Merencanakan Diklat-diklat bagi Kepala Madrasah, Guru, dll.

Menyelenggarakan lomba Calistung, Calisqur dan MIPA untuk pembinaan dasar keilmuan siswa

Menyusun dan Menerbitkan LKS Mata Pelajaran PAI

 

BIDANG KETENAGAAN DAN KESISWAAN

Mencari Informasi Tentang Peluang-peluang Beasiswa bagi Guru dan Siswa

Membantu meregulasikan bantuan-bantuan agar tepat sasaran

Mengadakan Kursus Pembina Pramuka ; KMD,KML, KPD.KPL, bekerjasama dengan Kwaran Kembangbahu

Menyelenggarakan Porseni MI untuk menyalurkan bakat dan prestasi siswa setiap dua tahun satu kali

Menyelenggarakan kegiatan KSM satu tahun satu kali

Menyelenggarakan Lomba Bidang Studi/Cerdas Cermat untuk meningkatkan kualitas/mutu keilmuan siswa

Merencanakan Lomba-lomba Bidang Ekskul (SBK, B. sunda, B. Inggris, dll.)

Menyelenggarakan Seleksi Guru dan Kepala Madrasah Teladan

 

BIDANG KELEMBAGAAN DAN  SARPRAS

Mensosialisasikan program-program kerja KKMI

Membantu kinerja sekretaris dalam menginventarisasi Database Madrasah

Menjalin kerjasama dengan instansi terkait atau lembaga-lembaga lainnya

Mencari informasi dan memfasilitasi tentang bantuan untuk sarana prasarana Madrasah

 

DIVISI ADVOKASI DAN BANTUAN HUKUM

Memberikan Pemahaman Hukum bagi pengurus dan Kepala Madrasah Ibtidaiyah satu kali dalam satu periode kepengurusan

Membantu bertindak sebagaimana Loyer terhadap Permasalahan yang dihadapi oleh Warga Madrasah, apabila diminta


DIVISI  INFORMASI DAN TEKNOLOGI

Membuat Database Madrasah se-Kembangbahu untuk memudahkan keperluan data- data Madrasah.

Mendokumentasikan semua kegiatan-kegiatan di KKMI

Mempublikasikan kegiatan yang diselenggarakan oleh KKMI

Membuat jaringan kerja (Net Work) antar Operator Madrasah Ibtidaiyah se-Kembangbahu

          

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Madrasah (KKM)

Visi, Misi dan Tujuan KKMI Kembangbahu